Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah
0 Komentar

JAKARTA-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat mafia tanah tersebut yang diungkap pada 2020-2022.

“Ada 30 tersangka, diantaranya sebagian besar ditahan meliputi 13 pegawai bpn, terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 asn,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (18/7).

Baca Juga:740 Mahasiswa KKNM Unsub Bantu Inovasi Desa dan Pemberdayaan BUMDesKemensos Luncurkan Program Kewirausahaan Sosial untuk Bantu Tingkatkan Produksi Petani Garam di Klungkung

“2 tersangka merupakan ASN pemerintah, 2 orang kepala desa, 1 orang jasa perbankan dimana ini menjadi pendana yang sejak awal sudah ikut mafia tanah ini dan 12 tersangka sipil,” imbuhnya.

Kombes Hengki juga mengatakan, terdapat 12 korban mafia tanah, dimulai dari aset pemerintah, badan hukum maupun perorangan.

“Kami sampaikan masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar bahwa mereka menjadi korban mafia tanah ini dan tidak sadar haknya sudah beralih,” ujar Kombes Hengki.

Kombes Hengki juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada banyak modus baru yang digunakan oleh para sindikat, 4 merupakan modus baru dan 1 modus lama.

Selain modus-modus di atas, tersadapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan yaitu dengan sengaja menyalahgunakan akun system KKP dengan melakukan akses ilegal terhadap akun pegawai BPN RI pada Sistem KKP.

“Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sdr. Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain,” pungkasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan keseriusannya dalam memberantas mafia tanah sampai akar akarnya.

Baca Juga:Kelas Dunia, BRI Jadi Bank Terbaik di Indonesia Versi The BankerCepat Tanggap Bencana Banjir, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Ciledug, Tangerang & Garut

Menurut mantan Panglima TNI ini, tugas untuk memberantas mafia tanah tersebut adalah perintah Presiden dan menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan jajaran polri, Polda di seluruh wilayah untuk bersama melaksanakan tugas yaitu memberantas mafia tanah,” buka Menteri ATR/BPN Hadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

0 Komentar