Polda Metro Jaya Ungkap Fakta-Fakta Terbaru dalam Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta-Fakta Terbaru dalam Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta-Fakta Terbaru dalam Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung (gambar ilustrasi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi lengkap kasus seorang ibu berusia 22 tahun dengan inisial R di Tangerang Selatan yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, insiden ini terjadi pada bulan Juli 2023.

 

Kejadian dimulai ketika R menerima pesan dari akun Facebook bernama Icha Shakila pada tanggal 28 Juli 2023. Dalam percakapan tersebut, Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat tertentu: mengirim foto tanpa busana dengan imbalan uang.

 

Pada tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, Icha kembali menghubungi R dan meminta pembuatan konten video. Ia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika permintaannya tidak dipenuhi.

 

Baca Juga:Bambang Susantono Dapat Tugas Baru, Perkuat Kerja Sama Internasional untuk IKNBambang Susantono Mundur, Basuki Hadimuljono Ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN

Menurut Ade Ary, awalnya Icha meminta R untuk membuat video hubungan intim dengan suaminya. Namun, karena suami R tidak berada di rumah saat itu, Icha menginstruksikan R untuk membuat video dengan anaknya yang masih kecil. R mengikuti perintah tersebut.

 

Video tersebut direkam di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000 oleh Icha.

 

Setelah video selesai dibuat, R mengirimkannya kepada Icha sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat R mencoba menghubungi Icha lagi, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

 

Polisi menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun. R dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kasus ini menyoroti dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan edukasi tentang penggunaan internet bagi masyarakat. Selain itu, kejadian ini menekankan perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi anak-anak dari kejahatan seksual. 

0 Komentar