Polisi Bongkar Penjualan Miras Oplosan Berkedok Warung Jamu

Polsek Jatiluhur berhasil membongkar penjualan minuman keras oplosan bekedok warung jamu dan rumah kontarkan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (8/4) malam.
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES MIRAS OPLOSAN: Petugas dari Polsek Jatiluhur saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang disita dari penjual miras berkedok warung jamu.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Polsek Jatiluhur berhasil membongkar penjualan minuman keras (Miras) oplosan bekedok warung jamu dan rumah kontarkan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (8/4) malam.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, Polsek Jatiluhur menggelar razia hal-hal yang mengganggu aktifitas di Bulan Ramadan.

Salah satunya, kata dia, dengan menggerebek sebuah warung jamu di Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:ERBAC Gelar Pelatihan Digital Dan Berbagi Takjil2 Siswa SD Labschool UPI Purwakarta Raih Prestasi Tingkat Jabar – Banten

“Pada razia kali ini, kami mendapatkan 10 liter miras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kami juga mengamankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran empat liter,” kata Dandan kepada wartawan, Ahad (9/4).

Dandan membeberkan, pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah tersebut.

“Usai dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56). Pelaku pembuat miras oplosan yang tersebut kini telah diamanatkan di Mapolsek Jatiluhur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Awalnya, kata Dandan, anggota Unit Reskrim Polsek Jatiluhur melakukan penggeladah di warung jamu milik Z di wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Setelah dilakukan penggeladahan, pihaknya menemukan 10 liter miras oplosan yang di bungkus plastik ukuran satu liter, sebanyak 10 bungkus.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat informasi ada lokasi lain yang dijadikan tempat penyimpanan dan meracik miras oplosan tersebut. Berbekal informasi tersebut kemudian kami menggeledah rumah kontrakan yang di sewa Pelaku,” ucapnya.

Dari situ, lanjut dia, petugas berhasil menemukan 20 bungkus plastik besar ukuran empat liter yang berisikan alkohol murni 75 persen. “Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:BAHAYA ! Warga Desa Ciracas Diduga Diserang Scabies, Penyakit Kulit Mudah Menular Semua KalanganWarga Desa Cirangkong Tagih Janji Bupati, Minta Perhatikan Jalan Raya Lempar – Cirangkong

Dandan menegaskan operasi serupa akan terus secara rutin dilakukan selama Bulan Ramadan. Tujuannya untuk tetap menjaga kekondusifan Kabupaten Purwakarta, khususnya di wilayah Hukum Polsek Jatiluhur selama Ramadan.

Terkait banyaknya peredaran miras di bulan Ramadan, Dandan pun mengimbau agar masyarakat bisa turut berperan meminimalisir penjualan miras. “Segera laporkan kepada kami, informasi sekecil apapun pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

0 Komentar