Polisi Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Orang untuk Pergi Berlibur 

Polisi Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Orang untuk Pergi Berlibur 
0 Komentar

SUBANG-Libur Lebaran dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata. Tak jarang, antusias warga yang berwisata tersebut pun tidak dengan kesadaran dalam berlalulintas.

Banyak masyarakat yang larut dalam euforia berwisata itu malah mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Hal ini terbukti masih adanya rombongan masyarakat yang nekat beriwasata dan berkunjung ke sanak saudara menggunakan menggunakan kendaraan bak terbuka yang berisiko mengancam keselamatan penumpangnya.

Baca Juga:Tol Cipali Berlakukan One Way Arus Balik, Petugas Kepolisian Atur Lalulintas Selama Ramadhan Remaja di Cipeundeuy Gelar Ngabers

Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk mengangkut barang.

“Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang,” tegasnya.

Menurutnya, imbauan ini diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang manusia.

“Hal seperti ini banyak ditemui di beberapa lokasi wisata, mobil pickup dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. Bahkan, mobil pickup itu dipaksa mengangkut belasan orang. Tak cuma orang dewasa, bahkan anak-anak pun ikut serta,” jelasnya AKP Ikin.

Apalagi, lanjut AKP Ikin, jalan raya bisa menjadi ancaman bahaya bagi siapa saja, tak terkecuali masyarakat yang memanfaatkan mobil pickup hingga duduk di atap mobil.(cdp/ysp)

0 Komentar