Problem dan Menyikapi Banyak Sekolah “Tutup Usia”

Problem dan Menyikapi Banyak Sekolah “Tutup Usia”
0 Komentar

Bangunan/fisik sekolah juga terus menjadi perhatian dengan banyaknya rehab yang disediakan oleh Pemerinyah Kabupaten, Propinsi maupun Pemerintah Pusat lewat DAK. Sehingga SD dan SMP yang kumuh dan bangunan yang rapuh semakin jarang dijumpai. Kondisi ini sangat berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, berdasarkan pemantauan Penulis banyak dijumpai sekolah dengan kondisi fisik yang memprihatinkan, baik dari kekuatan bangunan yang membahayakan penghuninya maupun dari segi estetika dan keindahnnya sudah tidak layak sebagai taman belajar, namun sekarang kondisinya sudah bagus semua.

Disisi lain untuk pemenuhan Kapala Sekolah yang sekarang tidak ada lagi LPPKS dan Diklat Kepala Sekolah tentunya Dinas Pendidikan hanya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Kepala sekolah sekarang diambil dari Guru Penggerak (GP) tanpa melalui Diklat terlebih dulu. Sehingga kemampuan managerialnya tidak bisa dijamin dengan baik karena tidak mengalami pelatihan berkaitan dengan managemen sekolah, seolah lebih mementingkan kepentingan akademis dan kemampuan pembelajaran semata. Sementara untuk menjadi pemimin bukan hanya kemampuan akademis yang dibutuhkan tetapi juga kemampuan managerial, keberanian mengambil sikap, kekayaan ide dan inovasi serta kemampuan menjalin kerjasama dan komunikasi dengan semua pihak. Namun semua berharap kualitas calon kepala sekolah dari guru penggerak ini hasilnya akan lebih bagus dibanding sistem yang sudah dilakukan sebelumnya, karena bagaimanapun juga kemajuan sekolah tidak lepas dari kemampuan kepala sekolah dalam memajukan sekolahnya.

Diluar itu sekolah negeri juga harus berani mencari terobosan agar diminati masyarakat misalkan SD Negeri dibuat serasa Madrasah atau ide lain yang menjadi masyarakat tertarik. Sebuah contoh di Kabupaten Ponorogo ada Perbub nomor 37 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten Ponorogo jelas ini sebuah landasan yang kuat untuk pengembangan pendidikan di sekolah umum. Dalam perbub itu dijelaskan bahwa semua sekolah dari SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib menambah pelajaran agama sebanyak dua jam pelajaran dari yang sudah ada. Penambahan tersebut lebih diutamakan pada kemampuan tahsin dan tahfis Al Qur’an. Dengan penambahan ini merupakan nilai tambah bagi SD dan SMP untuk terus meningkatkan kemampuan pendidikan agama bagi peserta didiknya sehingga SD bisa terasa Madrasah.

0 Komentar