Proses Perda RTRW, Ating: No Comment

Proses Perda RTRW, Ating: No Comment
Ating Rusnatim, Plt Bupati Subang.
0 Komentar

Tunggu Persetujuan Gubernur Jabar

SUBANG-Plt Bupati Subang enggan menanggapi desakan agar KPK turun tangan menelisik proses persetujuan Perda RTRW. Saat ini Pemda masih menunggu Pemprov Jabar menandatangani Perda Perubahan RTRW tersebut.

“Intinya kita masih menunggu Perda RTRW disetujui dan ditandatangani Gubernur Jabar. Perda RTRW mengatur urusan tata ruang yang ada di Kabupaten Subang karena saat ini menjadi tujuan dari pembangunan pemerintah pusat. Di antaranya proyek pembangunan pelabuhan patimban juga bendungan Sadawarna,” ujar Ating.

Dikatakan, pembangunan besar tersebut akan berimplikasi terhadap para investor baik dari lokal maupun dari luar negeri. Perda tersebut akan mengatur. Sebab kata dia, peminat investor pasti naik.

Baca Juga:Tuntutan Pembubaran Banser dan Skenario Eks HTITarif Naik Jabatan: Lurah Puluhan Juta, Kadis Rp100 Juta-an

Dijelaskan, Perda RTRW mengatur hal tersebut dan sesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman saat ini. “Memang masih dibahas dan menunggu untuk disahkan oleh Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Sementara terkait kejanggalan Perda RTRW sebagaimana yang disoroti para aktivis, Ating mengaku tidak tahu. “Mengenai kabar-kabar miring di luaran saya tidak mengetahui secara gamblang. Saya mantan anggota DPRD namun perumusan dan pengusulan Perda tersebut bukan di zaman saya waktu menjabat sebagai anggota DPRD,” kata Ating.

Tapi menurut Ating, memang Perda tersebut harus disetujui DPRD agar memberikan kepastian hukum. Agar Pemkab Subang bisa mengatur tata ruang di tengah derasnya minat investor. “Kalau mengenai proses Perda RTRW saya no comment lah,” tandasnya.

Sementara itu aktivis Subang Warlan SH mengatakan, proses Perda RTRW ada kejanggalan. Terkesan dipaksakan, padahal banyak Perda lain yang belum disahkan. “Janggal, maka dari itu kami inginkan KPK segera datang ke Subang untuk melakukan penyelidikan mengenai Perda RTRW ini,” tandasnya.(ygo/man)

0 Komentar