Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan 2024, Mundur dari Februari, Ini Jadwal Barunya!

Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan 2024, Mundur dari Februari, Ini Jadwal Barunya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Februari 2024 telah tiba, namun para PNS, PPPK, dan pensiunan masih harus bersabar menanti pencairan rapelan kenaikan gaji mereka.

Sebelumnya, diprediksikan rapelan akan dibayarkan pada bulan Februari, namun informasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa pembayarannya resmi mundur.

Kenaikan gaji 8% per 1 Januari 2024 memang telah dinanti-nantikan, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.

Baca Juga:Mengejutkan! HP Kelas Tertinggi di Samsung Sekarang Banting Harga, Ini Bikin Kaget Para Pecinta SamsungBocoran 5 HP Samsung Terbaik yang Akan Turun Harga di Tahun 2024

Bagi pensiunan, pencairan rapelan akan dilakukan melalui PT Taspen, dengan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari dibayarkan bertahap mulai 1 Februari.

Kemenkeu telah mengumumkan jadwal terbaru untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan 2024, sebagai berikut:

PNS dan PPPK

  • Gaji bulan Maret 2024: Dibayarkan dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.
  • Rapelan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024: Dibayarkan paling lambat tanggal 14 Maret 2024.

Pensiunan

  • Gaji pensiun bulan Maret 2024: Dibayarkan dengan gaji pokok baru.
  • Rapelan kekurangan gaji pensiun Januari dan Februari 2024: Dibayarkan paling lambat tanggal 21 Maret 2024.

Meskipun mundur dari Februari, diharapkan pencairan rapelan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan rapelan dapat diakses melalui website resmi Kemenkeu atau instansi terkait.

  • Kenaikan gaji 8% berlaku untuk PNS, PPPK, dan pensiunan.
  • Rapelan gaji Januari dan Februari akan dibayarkan secara bertahap.
  • Kemenkeu telah mengumumkan jadwal terbaru untuk pembayaran rapelan.
  • Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Kemenkeu atau instansi terkait.

Semoga informasi ini bermanfaat!

0 Komentar