Rekapitulasi Suara Pemilu di Kabupaten Subang Molor Baru Selesai 16 Kecamatan 

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara hari ke-5 tingkat Kabupaten Subang masih belum selesai.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara hari ke-5 tingkat Kabupaten Subang masih belum selesai.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Subang molor. Pleno terbuka yang dijadwalkan mulai 1 Maret hingga 5 Maret 2024 ini proses rekapitulasinya masih belum selesai. 

Saat ini, rekapitulasi baru selesai 16 kecamatan diantaranya Kecamatan Pagaden Barat, Dawuan, Legonkulon, Jalancagak, Compreng, Cipunagara, Pusakanagara, Serangpanjang, Ciater, Purwadadi, Binong, Tambakdahan, Cijambe, Cipeundeuy, Kasomalang, dan Pamanukan. 

14 kecamatan yang tersisa dan belum dilakukan rekapitulasi diantaranya Kecamatan Kalijati, Pabuaran, Cibogo, Subang, Pagaden, Sukasari, Pusakajaya, Blanakan, Serangpanjang, Sagalaherang, Cikaum, Cisalak, Patokbeusi, dan Tanjungsiang. 

Baca Juga:Rem Blong, Truk Terguling di Jalan Parung SubangSMPN 2 Pabuaran Sabet Juara di LKBB Gelora Aliansi Competition 2024 se-Jawa Barat

Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi menjelaskan, molornya rekpitulasi disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, dinamika dalam rekapitulasi hingga perbaikan dan koreksi data. 

“Molor ini tentunya bukan tanpa alasan, ini sesuai lesepatakan forum. Artinya kalau seandainya ada koreksi atau perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten ini kita lakukan koreksi,” jelasnya. 

Dia mengatakan, seandainya para saksi dan lainnya ingin memperilahtkan bukti-bukti koreksi dan perbaikan ini tentunya memerlukan waktu untuk dilakukan atau diperlihatkan bukti-bukti tersebut terkait dengan perbaikan. 

“Perbailan bervariasi berkaitan dengan salah penjumlahan, salah rumus, salah penempatan ini juga menjadi permasalahan di teman-teman, juga terkait dengan tertukarnya perolehan suara, hal tersebut tentunya harus dibuktikan ini butuh waktu dan butuh proses,” kata Abdul Muhyi. 

Menurutnya, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Barat terkait perpanjangan waktu rekapotulasi penghitungan suara ini. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan di atas, dengan provinsi dan kita hari ini sedang menunggu keterkaitan dengan putusan pimpinan kita termasuk juga mekanisme kalau seandainya kita lewat di tanggal 5 kita coba akan konsultasikan dengan provinsi,” pungkasnya. (cdp) 

0 Komentar