Ribuan Buruh KBPP Karawang Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Ribuan Buruh KBPP Karawang Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja
0 Komentar

KARAWANG – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, yang bersatu dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang, menggelar aksi di halaman kantor bupati Karawang.

Aksi KBPP ini merupakan ekspresi tuntutan para buruh terhadap pemerintah, termasuk pencabutan Undang-Undang No. 8 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen untuk tahun 2024.

KBPP adalah koalisi yang terdiri dari berbagai serikat pekerja, termasuk FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM, FSPEK KASBI, dan FSPMI.

Baca Juga:Laka di KM 75 Tol Cipali, 2 Orang Penumpang TewasSebuah Rumah di Cijambe Terbakar Akibat Kebocoran Gas Elpiji, 3 Korban Luka Bakar

Ketua FSP TSK SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya, menyampaikan tuntutan para buruh dalam aksi ini, yaitu upah yang layak dan penghapusan beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 15 persen pada tahun 2024 adalah tuntutan yang adil dan perlu dipertimbangkan untuk kesejahteraan para buruh di Kabupaten Karawang.

“Aksi ini menggarisbawahi pentingnya kenaikan upah sebesar 15 persen pada tahun 2024 sebagai langkah yang adil dan patut dipertimbangkan demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Karawang,” ujar Dion pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sebagian massa buruh diterima oleh anggota DPRD untuk mendengarkan aspirasi mereka. (Dik)

 

0 Komentar