Sepasang Suami Istri Kompak jadi Begal di Karawang, Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan

Sepasang Suami Istri Kompak jadi Begal di Karawang, Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan
0 Komentar

“Pelaku kabur dan berhasil ditangkap di daerah Purwakarta, dalam penangkapan pelaku utama melakukan perlawanan dan kami terpaksa melakukan tindak tegas dengan menembaknya,” jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Dik)

0 Komentar