Setubuhi Anak Tiri, Pria di Patokbeusi Subang Diamankan Polisi

Setubuhi Anak Tiri, Pria di Patokbeusi Subang Diamankan Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Satreskrim Polres Subang kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam kasus ini, seorang ayah tiri diamankan setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra, dalam pres release yang digelar di halamn Mapolres Subang, Jum’at (13/10/23) menyampaikan, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban IR (54).

“Pelapor IR (54) ibu kandung korban melaporkan tersangka AH (50) ayah tiri korban. Untuk waktu dan tempat kejadian Minggu, (1/10/23) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang,” ungkapnya.

Baca Juga:Hari Museum Nasional: Harapan dan Peran Penting Museum SubangPolres Karawang Salurkan Bantuan Air Bersih

Ariek mengatakan, kronologis kejadian dengan cara korban diancam oleh pelaku dan pada saat kejadian tersebut istri daripada pelaku sedang tidak ada di rumah.

“Kemudian pelapor dalam hal ini ibu kandung tiba-tiba datang ke TKP kemudian didapatilah perbuatan tidak senonoh dari bapa tiri kepada anaknya,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.

Lanjut Ariek, kronologis kejadian ini sudah terjadi 2 kali, yang pertama ketika korban berusia 13 tahun, kemudian dilakukan perbuatan yang sama diusia korban 16 tahun.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan, saat ini korban sudah berada di dirumahnya kembali dan kondisi korban sudah membaik.

“Kondisi korban sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya, kita sudah ke dokter juga memeriksa kejiwaan korban, korban sudah kembali normal lagi,” kata Iptu Herman.

Atas perbuatabbya, pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (cdp)

0 Komentar