Sidang Putusan MK Hari Ini, Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Sidang putusan MK hari ini
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sidang putusan MK hari ini, memutuskan menolak gugatan batas usia maksimal Capres dan syarat tak pernah langgar HAM.

Dua gugatan yang di adili MK hari ini meminta agar batas usia maksimal Capres dan Cawapres ditentukan paling tinggi 70 tahun.

MK menyebut syarat usia tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang 7/2017 tentang pemilu sudah pernah mereka periksa.

Baca Juga:Andika The Titans dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Benarkah Mereka Baru Saling Follow?Alfamart Hadirkan Kejutan Bayar Listrik: Sepeda Motor Gratis di Antar ke Rumah Pemenang

Dengan begitu MK menyatakan jika gugatan tersebut kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima.

Pada sidang itu juga MK mengeluarkan keputusan terhadap gugatan soal syarat yang tertuang pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi.

“tidak pernah menghianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,”

Para penggugat menyebutkan jika pasal tersebut tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai tindak pidana berat.

Pemohon berargumen pasal itu bertentangan dengan UUD terutama Pasal 28 yang memuat banyak mengenai HAM.

Mereka juga menjelaskan soal kasus penculikan 1997-1998 telah menjadi bagian dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Karena ketidak-jelasan itulah pemohon beranggapan jika pasal tersebut menimbulkan keburaman dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Baca Juga:Terima Mandat jadi Bacawapres, Gibran Rakabuming Siap Disanksi PDIPTerungkap, Begini Kejamnya Pembunuhan Subang yang Tewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Dan memohon untuk mengubah ketentuan syarat menjadi, seperti yang dituliskan di bawah ini.

“tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindakan pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang trerlibat menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998,”

“bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Sontak saja permohonan yang diajukan ini kembali menyoroti salah satu Capres, yakni Prabowo Subianto, yang menurut dokumen rahasia AS memerintahkan penghilangan aktivis 1998.

Wakatum Gerindra Habiburokhman menyebut gugatan ini aneh,lantaran bersifat khusus.

“Ini aneh, petitum yang sangat aneh. Soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang ngak mengerti hukum jangan-jangan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.

0 Komentar