Sistem Poin Pelanggaran SIM, Ancaman Pencabutan bagi Pengendara 

Sistem Poin Pelanggaran SIM Kini Telah di Berlakukan Oleh Kepolisian
Sistem Poin Pelanggaran SIM Kini Telah di Berlakukan Oleh Kepolisian
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas, dengan kemungkinan pencabutan SIM jika poin terakumulasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ini. Sistem poin pelanggaran SIM akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dan jika jumlah poin mencapai batas tertentu, SIM mereka bisa dicabut. 

Sigit mengingatkan pentingnya menghitung dan mengevaluasi pemberian sistem poin pelanggaran SIM ini dengan cermat agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik. Tujuannya bukan hanya memberikan poin, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Aturan ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2021 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap kali mereka melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Besaran sistem poin pelanggaran SIM bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan kecelakaan. Pemberian poin pelanggaran SIM ini berdasarkan penggolongan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. 

Baca Juga:Menghitung Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Berpotensi Dicabut! Harga Motor Aerox Tahun 2023, Dimulai dari Rp 27 Jutaan 

Sistem Poin Pelanggaran SIM

Poin untuk pelanggaran lalu lintas berkisar antara 1, 3, hingga 5 poin, sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas berkisar antara 5, 10, hingga 12 poin. Poin-poin ini akan terakumulasi jika pengemudi melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas secara berulang. Jika akumulasi poin mencapai minimal 12 poin, pengemudi akan dikenakan penalti tingkat 1, dan jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti tingkat 2. Dalam kedua kasus tersebut, pengendara tersebut tidak dapat memperpanjang SIM atau mengganti SIM. 

Selanjutnya, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan menghadapi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum ada keputusan pengadilan. Mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali setelah sanksi berakhir. Pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan kehilangan SIM mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan SIM baru setelah masa sanksi pencabutan berakhir. 

0 Komentar