Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
0 Komentar

Oleh: Djoko Heriyanto, S.Pd., M.Pd.
Kepala SMAN 1 Wonosegoro Kab. Boyolali

Tugas profesional guru dan kepala sekolah sangat menentukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran, dengan catatan mereka harus memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugasnya agar peserta didik berkualitas dan memiliki daya saing.

Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah diperlukan suatu sistem penilaian yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan kinerja lebih efektif dan efisien.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar dengan e-Kinerja BKN.

Baca Juga:Polisi Kejar Komplotan Begal yang Tewaskan Karyawan Pabrik di Jalan Irigasi Desa Cibalongsari KarawangPLN UP3 Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Warga Subang Terdampak Longsor

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2023. Penerapan digitaslisasi administrasi pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat disektor pendidikan.

Pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar menjadi sarana yang memudahkan guru maupun kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama perencanaan, di mana pada tahap ini guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Kedua pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM, sedangkan yang ketiga yaitu penilaian, pada tahap ini kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini dipandang lebih baik karena yang pertama dipandang praktis, di mana dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, dianggap relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator rapor pendidikan yang sudah direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah berdampak nyata karena penilaian akan lebih berpengaruh pada kualiatas pembelajaran melalui observasi kelas.

0 Komentar