Upaya Pemkab Stabilkan Pendapatan di Tengah Pandemi

Upaya Pemkab Stabilkan Pendapatan di Tengah Pandemi
PRESTASI: Bupati Bandung Barat, Aa Umbara didampingi Ketua DPRD, Rismanto menunjukkan bukti sertifikat raihan WTP untuk pertama kalinya dari BPK RI pada tahun lalu.
0 Komentar

Jenis aset Milik Pemkab Bandung Barat sebetulnya terbagi menjadi dua bagian, yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak meliputi tanah, bangunan gedung, jalan, jembatan, dan instalasi jaringan.

Sementara aset bergerak milik Pemkab Bandung Barat terdiri dari mesin, kendaraan, dan peralatan (alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor, dan rumah tangga).

Untuk memudahkan pencatatan aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB sempat menggulirkan program Sensus Aset untuk mengetahui secara jelas jumlah aset limpahan dari Kabupaten Bandung sejak pemekaran pada tahun 2007 lalu.
Selain itu, BPKD juga memberikan pelayanan yang optimal dan prima bagi masyarakat. Hal ini tak lain dalam rangka untuk lebih mendekatkan dengan mempermudah dan mempercepat akses layanan.

Baca Juga:Sudah Saatnya “INOVA” Untuk GuruProgram Bedah Kampung Akankah Rampungkan Kemiskinan secara Sistemik?

Salah satunya dengan menciptakan inovasi, terutama dalam memberikan kemudahan layanan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi yang terjadi sejak Maret lalu, aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan bertatap muka dibatasi demi mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.

Sehingga hal itu berdampak terhadap pelayanan pembayaran pajak. Termasuk, berdampak juga pada pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Gedung C Pemkab Bandung Barat, yang sempat ditutup lantaran adanya ASN yang terkonfirmasi positif.

Kepala Bidang Pajak II BPKD KBB, Rega Wiguna mengatakan, BPKD telah menciptakan inovasi pembayaran pajak dengan sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Ini tak lain untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di tengah wabah. “Ini memberikan dampak positif, karena masyarakat bisa membayar pajak kapan saja tanpa harus mendatangi kantor BPKD,” kata Rega, Rabu (25/11).

Sehingga di masa pandemi Covid-19, kata dia, pembayaran PBB bisa dilakukan di outlet yang telah dibuka seperti di perbankan, kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket. Adapun beberapa outlet tersebut di antaranya bank bjb, PT Pos, Indomart, Alfamart, BukaLapak dan Tokopedia. “Selama pandemi Covid-19 ini, kami memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga seluruh wajub pajak tidak perlu khawatir terlambat membayar PBB, karena kami terus menyediakan berbagai kemudahan. Harapannya kesadaran masyarakat tetap tinggi karena sumber pajak ini akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah yang sudah direncanakan,” ungkapnya.

0 Komentar