Usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Hilang ke Luar Kota

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas Kemenkumham, menyatakan bahwa Eddy berada di luar kota dan belum masuk kantor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ke kantor, beliau masih di luar kota,” ujar Hantor melalui pesan tertulis pada Jumat (10/11).

Baca Juga:Lengkap Isi Pidato Politik Megawati Soekarno Putri Jelang pemilu 2024, Bertajuk Suara Hati NuraniKode Redeem ML 11 November 2023 Terbaru, Buruan Klaim dan Raih Hadiah Menariknya

Hantor tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kegiatan Eddy di luar kota. Dia juga tidak menjawab apakah Eddy akan memberikan pernyataan langsung kepada media mengenai statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Eddy mengakui belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari KPK. Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman, menyampaikan pengakuan tersebut.

“Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Eddy. Satu orang sebagai penerima, dan tiga orang sebagai pemberi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat. KPK juga telah memulai pengumpulan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.

Ali menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, dan dia meminta publik untuk bersabar menunggu.

“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiil dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (10/11).

0 Komentar