Hak veto sendiri adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu China, Prancis, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Hak veto ini memberikan kelima negara tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau menolak suatu resolusi PBB.
(ipa)
