PASUNDAN EKSPRES – Tahun baru, aturan baru. Mulai 5 Januari 2025, masyarakat yang memiliki atau membeli kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi tambahan beban pajak. Pemerintah resmi memberlakukan dua jenis pungutan tambahan untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan ini menambah kompleksitas pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya sudah memiliki beberapa komponen seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan adanya dua opsen baru ini, total pungutan pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan jenis.
Mekanisme Perhitungan Opsen Pajak
Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Misalnya, jika sebuah kendaraan memiliki PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan dikenakan. Dengan demikian, total pajak PKB yang harus dibayarkan adalah Rp1,66 juta.
Baca Juga:Daftar Airdrop Telegram yang Akan Listing Bulan Desember Ini! Potensi Cuannya Gede!Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Resmi! Berikut Daftar Vouchernya!
Hal serupa berlaku untuk BBNKB. Jika biaya BBNKB sebuah kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan adalah 66 persen dari nilai tersebut, atau sekitar Rp1,32 juta. Seluruh pungutan ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Menurut pemerintah, tambahan pajak ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur. Namun, hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang merasa beban finansial mereka semakin berat.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Bagi konsumen, kebijakan ini jelas berarti kenaikan pengeluaran. Sebuah kendaraan baru kini harus menanggung tambahan pungutan yang tidak kecil. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
Selain itu, dengan bertambahnya pungutan, banyak pihak mempertanyakan efektivitas alokasi dana dari pajak ini.
Pro dan Kontra Kebijakan Baru
Tidak sedikit yang mendukung kebijakan ini, terutama dari pihak pemerintah daerah yang mengandalkan pendapatan dari sektor pajak untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, di sisi lain, para pelaku industri otomotif mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan beban pajak dapat menekan angka penjualan kendaraan.
