Ditegaskannya, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegasnya.
MUAMMAR QADDAFI
