Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Dibuatnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Dibuatnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani mengatakan, landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat selama ini masih mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah, sebagaimana telah diu-Dok.DPRD Kota Bandung.
0 Komentar

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.

R.

Laman:

1 2
0 Komentar