Pasal 38 UU Polri 2026 juga mengatur tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam ketentuan tersebut, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta menyampaikan masukan terkait penguatan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja organisasi Polri.
Selain itu, Komisi ini juga menjalankan fungsi analisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, khususnya terkait anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian.
Baca Juga:PLN Ungkap Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Pulih, Pemadaman Bergilir Berhasil Diminimalisasi.Jadwal Super League 2026/2027, Musim Debut Igor Tolic Jadi Pelatih Kepala Persib
Komisi juga berperan dalam mendorong terwujudnya Polri yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri.
R.
