Viral! Karyawan Wanita Diduga Dipecat Usai Tidur 1 Menit Saat Kerja Malam, Begini Pengakuannya

Viral! Karyawan Wanita Diduga Dipecat Usai Tidur 1 Menit Saat Kerja Malam, Begini Pengakuannya
Viral Surat Pemecatan Karyawan yang Tertidur Saat Shift Malam-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO- Viral adanya Kasus dugaan pemecatan seorang karyawan wanita bernama Luluk Ilhana (30) gara-gara videonya saat tertidur ketika bekerja.

Perempuan yang bekerja di PT Urecel Indonesia itu mengaku kehilangan pekerjaannya hanya karena tertidur sesaat saat menjalani shift malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, di pabrik PT Urecel Indonesia yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.

Baca Juga:Profil dan Bisnis Tan Kian Pemilik Pacific Place Terseret Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie AdriansyahPramono Izinkan ASN DKI Antar Anak Sekolah Sampai Jam 12.00 WIB Selama 3 Hari

Video yang beredar memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat Luluk tampak menundukkan kepala di atas meja kerja sekitar pukul 01.24 WIB, sementara sejumlah rekan kerjanya masih menjalankan aktivitas masing-masing.

Dalam rekaman itu disebutkan Luluk tertidur selama kurang lebih 1 menit 20 detik. Setelah tersadar, ia sempat melihat ke arah kamera CCTV yang mengawasinya.

Tak lama berselang, sekitar tiga menit kemudian, rekaman kembali menunjukkan tulisan bahwa dirinya kembali tertidur. Namun Luluk membantah bahwa saat itu ia benar-benar tidur.

Tidak hanya diam, kini Luluk Ilhana membuat pengakuan dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi malam itu.

“Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, mak seliyut (sekelebat), enggak ada 2 menit,” ujar Luluk Ilhana, dikutip dari Murianews pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Setelah itu saya bangun. Kemudian di rekaman itu (yang viral) tulisannya tertidur kembali. Padahal saya itu pegang kerjaan, menggunting,” tambahnya.

Luluk Ilhana mengungkapkan bahwa sebelum berangkat bekerja kondisi kesehatannya memang sedang tidak enak badan.

Baca Juga:Ketika KPK Bakal Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini MegakorupsiWali Murid Apresiasi GEMAS, Peran Ayah Sangat Penting untuk Anak

Selama menjalani jadwal shift malam dalam sepekan terakhir, dirinya juga mengaku hampir tidak memiliki waktu istirahat yang cukup.

Keesokan harinya, rekaman CCTV berdurasi sekitar 5 menit 17 detik tersebut mulai beredar di grup WhatsApp internal yang beranggotakan para karyawan beserta jajaran atasan perusahaan.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.34 WIB, Luluk menerima kabar yang semakin mengejutkan.

Melalui aplikasi WhatsApp, pihak Human Resources Development (HRD) mengirimkan surat diskualifikasi yang menyatakan dirinya diberhentikan dari perusahaan.

Surat bernomor 8056/HRGA-URCL/SKDIS/VII/2026 itu ditandatangani oleh Manajer HRD, Iwan Budi Saputro.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil karena Luluk dinilai melakukan pelanggaran dengan tertidur saat jam kerja berlangsung.

0 Komentar