Adapun SGS atau Societe Generale de Surveillance sendiri merupakan perusahaan outsourcing dari Swis yang bertugas melakukan layanan e-customs dan perantara kepabeanan untuk membantu proses ekspor-impor.
Nama SGS sendiri juga tidak asing di Indonesia karena pada 1980 lalu badan ini juga pernah memberikan mandat untuk melakukan pengawasan kepabeanan dan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) guna mengatasi masalah pungutan liar di pelabuhan.
Adapun layanan dari SGS antara lain:
- Klasifikasi dan Penilaian: Membantu menentukan kode HS (Harmonized System) dan nilai pabean yang tepat.
- Inspeksi Pra-Pengiriman: Memastikan barang ekspor/impor sesuai dengan standar kualitas, kuantitas, dan peraturan yang berlaku sebelum dikirim.
- Kepatuhan Regulasi: Menghindari penundaan atau denda dengan memastikan dokumen bea cukai telah lengkap dan mematuhi aturan perdagangan internasional.
R.
