Antisipasi Pelanggaran Pemilu Panwascam Pusakanagara Terus Awasi Kampanye 

Antisipasi Pelanggaran Pemilu Panwascam Pusakanagara Terus Awasi Kampanye 
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Pusakanagara berupaya menjalankan fungsi pengawasannya untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Sudirman menywbut, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Pusakanagara  memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Untuk diketahui Kecamatan Pusakanagara ada 154 TPS yang tersebar di 7 Desa dengan hak pilih yang terdaftar  31727 pemilih,” terangnya.

Baca Juga:Seorang Pegawai Toko Ditemukan Tewas Gantung DiriPanwaslu Cikaum Bongkar Total Hasil Pengawasan Kampanye

Ia juga mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum, Panwaslu Pusakanagara  tengah menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami mengajak kepada teman-teman media agar bisa berkolaborasi mensukseskan serta mengawasi Pemilu  2024  sesuai apa  yang kita harapkan, seperti jujur dan adil,” katanya.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Pusakanagara menyampaikan, kami dari  Panwaslu  sudah melakukan sosialisasi atau himbauan baik melalui media maupun bersurat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta Instansi yang lainnya.

“Alhamdulillah kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN, TNI/Polri untuk netral dalam Pemilu yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 nanti,” pungkasnya. (cdp)

 

0 Komentar