Ating Rusnatim Sebut Belum Semua Anggota Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya Dilibatkan Kerja Bongkar Muat

Ating Rusnatim Sebut Belum Semua Anggota Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya Dilibatkan Kerja Bongkar Muat
0 Komentar

SUBANG-Ketua Pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sarana Patimban Raya, Ating Rusnatim menyampaikan, sebagian warga lokal di sekitar Pelabuhan Patimban telah diberikan kesempatan untuk bekerja bongkar muat.

Ating mengatakan, sejauh inindalam proses kerja bongkar muat di Pelabuhan Patimban ini ada tenaga kerja yang disiapkan melalui koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan juga langsung oleh perusahaan bongkar muat.

“Kalau berbicara warga lokal yang bekerja di Pelabuhan Patimban sebagai tenaga kerja bongkar muat itu sebagian sudah dilibatkan,” ungkap Ating kepada Pasundan Ekspres, Sabtu (12/8).

Baca Juga:Subang Creative Week 2023, Bupati Ruhimat: Pacu Kreativitas dan InovasiPertandingan Persahabatan, BNI Subang Kalahkan Tim Futsal Pasundan Ekspres

Ating mengatakan, memang belum semua perusahaan bongkar muat memperkerjakan seluruhnya anggota Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.

“Faktanya sebagian anggota koperasi sudah ada yang bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat dan ada juga yang belum,” ungkapnya.

Dia mengatakan, di Pelabuhan Patimban ada belasan perusahaan bongkar muat. Dan hanya satu koperasi yang mewadahi para tenaga kerja untuk bisa kerja bongkar muat, yakni Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.

“Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya ini yang menyiapkan tenaga kerja untuk bongkar muat ini, juga perlu menyiapkan sumber daya sesuai kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan bongkar muat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya, Fahri Ali mengatakan, permasalahan tenaga bongkar muat telah terjadi sejak Pelabuhan Patimban beroperasi secara bertahap.

“Sejauh ini pihak perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Patimban tak mau memperkerjakan Tenaga bongkar muat dari Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan malah membawa tenaga bongkar muat sendiri,” ujar Fahri Ali kepada Pasundan Ekspres.

Selain itu, pihak PBM yang melakukan bongkar muat di Peabuhan Patimban tak mau melaksanakan aturan pemerintah dan kesepakatan yang telah dibuat oleh APBMI dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya terkait urusan bongkar muat barang di pelabuhan Patimban.

Baca Juga:BSI KCP Subang Otista Kini Miliki Kantor Baru dengan Design Modern, Momentum Persiapan Menyambut Masa DepanSD IT Miftahul Ulum Sukses Jadi Sekolah Adiwiyata Tingkat Jabar

“Tarifnya sudah disekapati oleh team perumus tarif baik dari pihak Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dengan DPC APBMI, dan di naungi regulasi dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, Permenkop No 6 tahun 2023, dan (SKB) Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputy tahun 2007,” jelasnya.

0 Komentar