Bagi Kaum Muslimin, Cukupkah Menjadi Negara Islami?

Bagi Kaum Muslimin, Cukupkah Menjadi Negara Islami?
0 Komentar

Apakah indeks ini menunjukkan bahwa negara-negara Barat lebih islami daripada negeri muslim itu sendiri? Maka, jawabannya adalah tergantung sudut pandang tertentu.

Karena pada dasarnya, riset seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki paham demokrasi sebagai sudut pandangnya. Mereka menilai bahwasanya nilai-nilai kejujuran, keadilan, toleransi, adalah nilai-nilai Islam. Padahal jika melihat dari sudut pandang Islam itu sendiri, nilai itu hanyalah sebagian kecil saja. Islam itu luas dan masih banyak sekali aspek yang harus diterapkan.

Jadi, apakah cukup bagi kaum muslimin untuk menjadi negara yang Islami saja? Jawabannya tentu tidak. Allah telah menurunkan seperangkat aturan lengkap dan menyeluruh. Aturan itu berguna untuk mengatur dan mengurusi manusia yang begitu beragam.

Baca Juga:PKS Purwakarta Minta Jokowi Keluarkan PerppuSatresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

Allah Swt. berfirman, “….. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu….” (QS. Al-Maidah [5]: 3). Islam telah sempurna, jadi tidak ada hak bagi manusia untuk merubah apalagi membuang sebagian syariat-Nya.

Allah Swt. juga berfirman, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah[5]: 50). Berarti hanya aturan Islam saja yang terbaik bagi kaum muslimin dan seluruh alam ini.

Menjadi Negara Islami (Islamic Country) tidak cukup untuk membuat kaum muslimin berjaya seperti dahulu. Hanya orang-orang yang dikuasai oleh hawa nafsu saja yang mengatakan, bahwa cukuplah negeri ini menjadi negara yang islami saja. Padahal konsekuensi ketaatan dan keimanan kepada Allah Swt. adalah terikat dengan semua hukum yang sudah Allah turunkan, baik itu dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah saw.

Lagipula, menjadi Negara Islam (Islamic State) yang menerapkan hukum-hukum Allah adalah sebuah kewajiban bagi kaum muslimin, ini adalah bentuk ibadah kepada-Nya. Hal ini telah dibuktikan oleh Rasulullah saw. sebagai suri tauladan dan juga diteruskan oleh para sahabat dan generasi setelahnya yaitu, dengan adanya Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bishshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar