UU DKI Jakarta Disahkan, Usia Kendaraan dan Batas Kepemilikan Mobil Diatur

Usia Kendaraan
FOTO ILUSTRASI JALAN PROTOKOL UTAMA JAKARTA OLEH M AKBAR GUMILAR VIA UNSPLASH
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pengaturan usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil di wilayah DKI Jakarta.

UU No. 2 Tahun 2024 ini mengatur berbagai hal terkait transportasi di Jakarta, termasuk kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2) huruf g, yang menyebutkan tentang pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatasi kemacetan di ibukota. Berbagai upaya telah dilakukan Pemprov DKI sebelumnya, seperti penerapan 3 in 1, ganjil-genap, dan wacana Electronic Road Pricing (ERP) yang masih belum terealisasi.

Baca Juga:Cara Awal Menanam Terong Ungu di Rumah, Panduan Lengkap dari Benih hingga PanenBocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Cigadung, Upaya Pencarian Tim SAR Masih Berlangsung

Pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan mobil diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi publik dan ramah lingkungan.

Berikut beberapa poin penting terkait pengaturan usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil dalam UU DKJ:

-Pembatasan usia kendaraan: Usia maksimal kendaraan yang boleh beroperasi di Jakarta masih belum ditentukan secara detail. Namun, ada kemungkinan kendaraan dengan usia 10 tahun untuk kendaraan komersial dan 15 tahun untuk kendaraan pribadi akan dibatasi operasinya.

-Batas kepemilikan mobil: Jumlah mobil yang boleh dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga juga akan dibatasi. Namun, detail aturan ini masih belum dipublikasikan.

Masih banyak detil yang perlu dibahas dan dikaji terkait aturan ini. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat agar aturan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Diharapkan dengan adanya UU DKJ ini, kemacetan di Jakarta dapat diurai dan kualitas udara di ibukota dapat membaik.

0 Komentar