Berikut 7 Fakta Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung

Fakta Herry Wirawan Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung
0 Komentar

BANDUNG– Kelakuan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36 tahun), yang merupakan pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santriwatinya hingga lahir 9 bayi, terus terungkap dalam fakta persidangan.

Masyarakat luas pun mengutuk kebiadabannya dan menginginkan agar ustaz cabul itu dihukum seberat-beratnya, mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Ada 7 fakta menarik tentang Herry Wirawan yang berhasil dirangkum sebagai berikut:

Baca Juga:Diskominfo Kabupaten Subang Usulkan Internet Gratis untuk Sekolah DasarJantung Berdebar Akibat Minum Kopi, Berikut Cara Mengatasinya

  1. Korban Bukan 12, Tapi 21 Orang

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry ternyata bukan hanya 12 orang, melainkan hingga 21 orang. Seluruh korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021. Herry melakukan perbuatan bejatnya memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar pesantren itu sendiri.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar pun meminta pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Herry Wirawan.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar dalam keterangan pers hari Jumat (10/12/2021).

  1. Melakukan Doktrin ‘Guru Harus Selalu Ditaati’

Dalam memuluskan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi Polwan. Tak hanya itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

“Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin, salah satunya adalah guru harus selalu ditaati.

0 Komentar