Bupati Yakin Pantura Bisa Berdiri Sendiri, Pemekaran Daerah Tunggu Keputusan Pemerintah

Bupati Yakin Pantura Bisa Berdiri Sendiri, Pemekaran Daerah Tunggu Keputusan Pemerintah
AUDIENSI: Bupati Subang saat audiensi dengan 15 camat di wilayah Pantura, yang akan dimekarkan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Usulan pemerintah daerah di Indonesia untuk pemekaran, sepertinya akan sulit. Hal itu lantaran moratorium yang belum dicabut juga pengkajian transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang dimekarkan.

Antusias masyarakat Subang Utara meyakini pemekaran bisa dilakukan dengan mudah. Hal tersebut, karena pernah dilakukan kajian pemekaran, dan juga kesiapan ekonomi untuk mampu berdiri sendiri.
Tahap demi tahapan pun sudah berjalan. Berkas dan persyaratan usulan sudah di kirim ke pemerintah pusat setelah Pihak Provinsi Jawa Barat menyepakati pemekaran Subang Utara.

“Saya meyakini, Subang Utara sudah bisa berdiri sendiri, dengan dukungan dari 15 kecamatan,” ujar Bupati Subang, H Ruhimat.

Baca Juga:Wajah Baru Alun-Alun Sagalaherang Bikin Warga NyamanBupati Anne: Program KB MKJP Minim Efek Samping

Ia menyebut, untuk perputaran ekonomi di Subang Utara sudah mumpuni. Disamping ada pelabuhan, tempat wisata, hingga perdagangan.

Ruhimat mengatakan, proses pemekaran Subang Utara, masyarakat di 15 kecamatan agar bersabar dan menunggu hasil dari pemerintah pusat.

Disamping itu, kabupaten induk juga nantinya akan memberikan stimulan dana untuk penyokong Kabupaten Subang Utara (baru) selama 3 tahun.

Sekretaris BKAD Kabupaten Subang, M Chairil Syahdu mengatakan, yang akan disokong dalam pembangunan di Subang Utara adalah Kantor Dinas, Rumah dinas Bupati, hingga peralatan kantor.
“Sokongan dana Rp6 miliaran per tahun selama tiga tahun,” ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, dalam pemekaran suatu wilayah tidak bisa mengandalkan transfer dana dari pusat ke daerah saja, tapi harus diimbangi dengan PAD yang kuat di daerah yang akan dimekarkan.

Sedangkan Wakil Presiden RI KH Maruf Amin pernah menyampaikan bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru kecuali untuk papua dan papua barat.(ygo/ysp)

0 Komentar