Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya!

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi layanan favorit para pesertanya. Kabar gembiranya, Anda bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun!

JHT dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri sebagai WNA.

Meskipun aturan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama, Anda berhak mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun, meskipun hanya sebagian.

Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT Sebesar 10%

Baca Juga:Spot Nongkrong dan Ngabuburit Favorit di Karangnunggal, Taman Patung Buaya Pertigaan Batu CuriGerhana Matahari Total 8 April 2024, Ini Dampak pada Penampakan Hilal dan Idulfitri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mencairkan JHT sebagian:

1. 10% untuk Persiapan Masa Pensiun

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. 30% untuk Kepemilikan Rumah

Syarat diatasPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)Catatan Penting:

Pencairan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Langkah-langkah Pencairan JHT

Download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di PlayStore atau AppStore.Daftar akun dan ikuti petunjuk yang diberikan.Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.Pilih “Sebagian” dan masukkan alasan klaim.Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.Ajukan klaim dan tunggu proses verifikasi.Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda.

Informasi lebih lanjut

Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/enHubungi Layanan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan : 175

Sebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda yang membutuhkan!

0 Komentar