Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP: Memastikan Dukungan Bagi Keluarga Kurang Mampu

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Cara Cek Penerima Bansos PKH – Pemerintah Indonesia telah merancang langkah-langkah konkret untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan mencapai target nol persen pada tahun 2024.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Lewat HP

Dalam upaya ini, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program yang sangat penting. PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berfungsi sebagai langkah nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahap ketiga PKH, yang dilaksanakan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023, pemerintah telah mengatur penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat sebagai upaya konkrit dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Baca Juga:Resep Kue Kacang Lezat dengan Sentuhan Blue Band yang Gampang Dibuat dalam 5 LangkahMenghias Telur Rebus dengan Kreativitas: Tips untuk Tampil Lebih Menarik

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Ini bertujuan tidak hanya untuk mengatasi kesulitan finansial, tetapi juga untuk membantu mengangkat kualitas hidup mereka dengan memberikan peluang yang lebih baik.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, dan tahap ketiga pada bulan Juli hingga September 2023 saat ini menjadi fokus perhatian.

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Agar bisa menjadi penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • KKS menjadi salah satu dokumen penting untuk memverifikasi kelayakan penerima.
  • Ini membantu pemerintah memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Status Pekerjaan

  • Tidak boleh ada anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau memiliki jabatan sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
  • Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang secara ekonomi memang membutuhkan.

Status Kekurangan Ekonomi

  • Keluarga penerima harus diakui oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan sebagai keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
0 Komentar