Cara Membuat SKCK Terbaru Tahun 2024, Serta Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Terbaru Tahun 2024, Serta Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SKCK Terbaru Tahun 2024, Serta Syarat dan Biayanya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Membuat SKCK baru tidaklah begitu sulit jika Anda mengerti prosedurnya. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah lengkap dalam membuat SKCK baru, baik secara online maupun offline.

Apa itu SKCK? SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang, diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sebelum dinamai SKCK, surat ini dikenal sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, yang hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI:

Baca Juga:Goodbye Antre! Aktivasi IKD Kini Bisa dari HP SendiriCara Pinjam Saldo DANA Rp200.000 Bayar Nanti Tanpa Akun Dana Premium dan PayLater, Modal KTP Uang Bisa Cair

  1. Fotokopi KTP (sediakan KTP asli untuk ditunjukkan)
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; berpakaian sopan dan berkerah; tanpa aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Syarat Membuat SKCK untuk WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri WNI.
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi KITAS/KITAP
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi STM dari Kepolisian.
  7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; berpakaian sopan dan berkerah; tanpa aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline:

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Enam pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal 1 tahun habis masa berlakunya).
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Tiga pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor Polisi.

Membuat SKCK Secara Online: Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pengisian data dan unggah dokumen dilakukan secara daring.

0 Komentar