PASUNDAN EKSPRES – Cara Mencairkan bpjs Ketenagakerjaan lewat hp yang akan kami berikan informasinya di dalam artikel ini, Simak lebih lengkapnya!
Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Baca Juga : Cuma Modal Rebahan, Cuan Cair Tiap Hari ke Saldo DANA Dengan Mudah Tanpa Halangan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam tiga program, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja. Peserta JKK akan mendapatkan manfaat berupa:
- Santunan cacat tetap
- Santunan kematian
- Biaya perawatan
- Hak waris
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Peserta JKM akan mendapatkan manfaat berupa:
- Santunan kematian
- Biaya pemakaman
- Hak waris
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT memberikan perlindungan kepada tenaga kerja agar dapat memiliki hari tua yang lebih layak. Peserta JHT akan mendapatkan manfaat berupa:
- Manfaat pensiun
- Manfaat berkala
- Manfaat sekaligus
Ketiga program tersebut dapat kamu cairkan secara menadiri hanya dnegan melalui handphone yang kamu miliki saja, tanpa harus ke kantor untuk melakukan pencairan.
Berikut adalah beebrapa langkah mudah mencairkan bpjs ketenaga kerjaan hanya lewat Hp saja.
Baca Juga : Butuh Cuan Cepat? Pakai Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair, Anti Ribet dan Tidak Perlu Jaminan
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Hp
- Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
- Masukkan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik “Masuk”.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih menu “Klaim JHT”.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Isi data diri dan dokumen pendukung.
- Unggah dokumen pendukung.
- Klik “Simpan”.
- Tunggu notifikasi jadwal wawancara.
- Lakukan wawancara melalui video call.
- Tunggu proses pencairan.
Cara Mencairkan bpjs Ketenagakerjaan Lewat JMO
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
- Login atau buat akun.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT.”
- Pastikan ada 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
- Isi informasi rekening.
- Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT.
- Proses pengajuan klaim akan diproses.
Itulah yang dapat kami berikan informasinya kepada kalian semua, Semoga bermanfaat!