Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Subang Imbau Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Subang Imbau Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PELATIHAN: Hari Sobari saat memberikan pelatihan terhadap para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Subang terbuka menerima konsultasi dari pelaku UMKM berkaitan dengan sertifikasi halal. Pelaku UMKM tinggal mendatangi kantor DKUPP.

Fungsional Perencana UMKM DKUPP Subang, Hari Sobari S.T mengatakan, ada program dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten berkaitan dengan program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM disarankan mengikuti pelatihan-pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Inacraft 2022 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri5 Manfaat Bunga Matahari untuk Kesehatan dan Kecantikan

Untuk mengikuti berkaitan dengan sertifikasi halal, para pelaku UMKM harus menyiapkan Nomor Induk Peserta (NIP) dan  pangan industri rumah tangga (PIRT).

“Kita hanya membantu merekomendasikan untuk sertifikat halal. Pelaku UMKM dibantu agar bisa mendapatkannya secara mandiri, dimana aturannya ada di Kemenag dan MUI secara online,” jelasnya.

Tahun 2022 ini pemerintah pusat memberikan program legalitas seperti PIRT, merek dagang, sertifikat halal, dan hak atas kekayaan intelektual.

Hari mengatakan, program sertifikasi halal tersebut jika dilakukan mandiri secara online dikenai biaya sesuai aturan dari Kemenag.

Di tahun 2019 ada 59 pelaku UMKM, 2020 ada 39 dan 2021 ada 15 pelaku UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dengan dibiayai oleh APBD kabupaten dan provinsi.

“Nah yang dibiayai oleh APBD itu dari tahun ke tahun ada, namun kebanyakan yang mengusulkan banyak yang mandiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hari mengimbau pelalu UMKM agar mengikuti berbagai pelatihan kewirausahaan baru dan pengembangan usaha serta pengolahan produk makanan.

Baca Juga:BRI Perkuat Penyaluran KUR, 60 Persen Dialokasikan untuk Sektor ProduktifSubang Segera Miliki Rumah Sakit Baru Mulai Beroperasi Akhir Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal yakniPIRT yang dikeluarkan oleh dinkes.

“Asal memenuhi persyaratan pasti dikeluarkan,” katanya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar