Disnakertrans Kabupaten Subang dalam Satu Bulan Terima 10 Laporan PMI Ilegal

Disnakertrans Kabupaten Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang Yeni Nuraeni.
0 Komentar

SUBANG-Tingginya angka pelaporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Subang, membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang kewalahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Disnakertrans, Yeni Nuraeni saat ditemui Pasundan Ekspres, Senin (6/9).

Yeni menyebut, dalam satu bulan laporan soal PMI ilegal masuk ke kantornya rata-rata ada 10 laporan. “Selain lumbung padi, Subang ini memang dikenal sebagai lumbung PMI. Selain yang legal, yang ilegalnya juga banyak,” paparnya.

Yeni mengaku sangat memprihatinkan. Pasalnya, Disnakertrans mengaku kesulitan jika harus mengantisipasi pemberangkatan para PMI ilegal tersebut. Masyarakat yang menjadi PMI illegal, berangkatnya tidak dalam pegawasan Disnakertrans.

Baca Juga:Akhirnya, Pembangunan Kantor Kecamatan Pusakajaya Segera DilanjutkanKasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Parit, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian

“Mereka melalui sponsor ilegal biasanya, dan itu langsung datang secara dor to dor. Kita mau antisipasi juga kesulitan, karena keputusan penuh kan kembali lagi pada masyarakatnya,” tambahnya.

Yeni berharap, masyarakat yang sudah menyimpan minat unttuk menjadi PMI, agar melakukan pemenuhan persyaratan yang sesuai dan sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. “Sekarang di kita ada layanan terpadu satu arah. Di sana tersedia semua informasi, dari mulai lowongan kerja ke luar negeri, pelatihan kemampuan dan bahasa, semuanya difasilitasi di sana. Jadi saya minta pada masyarakat yang minat menjadi PMI, ya tempuh prosedurnya dengan benar,” tambahnya lagi.

Tidak hanya pada masyarakat yang baru memiliki rencana akan menjadi PMI. Bagi para PMI yang sudah ada di luar negeri, masih selalu terjadi permasalahan. Bahkan yang semula PMI secara legal, menjadi non-legal.

“Sering kejadian. Misalnya, PMI yang semula berangkat legal karena negara tujuannya tidak kerja tetap, kontraknya habis dia cari kerjaan lain. Tidak lapor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Mending kalau dapat kerjaannya bagus atau majikannya baik. Kalau sebaliknya? Biasanya itu yang sering kejadian,” terang Yeni.

Selain berharap pada masyarakat untuk sesuai prosedur, Yeni juga menebak banyaknya PMI ilegal disebabkan oleh banyaknya sponsor yang ilegal pula. Maka dari itu, Yeni berharap kepolisian bisa segera membongkar sindikat spnsor ilegal di Kabupaten Subang.

“Ya kita tahu lah yah. Itu terjadi lantaran ada keterlibatan sponsor juga, yang biasanya juga illegal. Kita sudah serahkan ke kepolisian, karena bukan ranah saya juga kalau itu,” tukas Yeni. (idr/vry)

0 Komentar