Disnakeswan Subang Minta Pelaku Pemalsuan Surat Ditetapkan Tersangka

Disnakeswan Subang Minta Pelaku Pemalsuan Surat Ditetapkan Tersangka
SIDAK: Disnakeswan Subang bersama Polres Subang saat melakukan sidak pengepul anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. CINDY DESITA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dia menyampaikan, seluruh UPTD di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah dipanggil ke dinas. Erlina menegaskan, surat lalu lintas perdagangan hewan hanya dapat dikeluarkan oleh dinas. Erlina meminta kepolisian segera menetapkan pelaku pemalsuan surat tersebut.

Sementara itu, Polres Subang telah memeriksa enam orang saksi berkaitan dengan kasus pengiriman 226 anjing dalam kondisi terikat di bak truk yang digagalkan oleh di Semarang.

“Setelah kita menerima informasi dan beredar adanya kabar adanya pengiriman hewan yaitu anjing dari Subang, kami langsung melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra.

Baca Juga:Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala SekolahPolisi Kejar Komplotan Begal yang Tewaskan Karyawan Pabrik di Jalan Irigasi Desa Cibalongsari Karawang

Herman mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus penjualan hewan anjing dari Subang ke wilayah Jateng tersebut.

“Kami telah memeriksa beberapa saksi-saksi maupun yang bersangkutan dengan kasus penjualan hewan anjing ini total masih 6 saksi yang kami periksa. Kami sampai saat ini masih menyelidiki semuanya,” katanya.

Herman mengatakan, dari total ratusan pengiriman anjing tersebut, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing.

“Dapat saya jelaskan dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan timbul fakta berdasarkan keterangan dari si pemilik maupun si pengepul, untuk si pengepul hewan yang di Subang hanya menjual 30 ekor hewan anjing,” jelasnya.(cdp/ygo/ery/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar