DP3AKB Jabar: Grand Desain Pembangunan Kependudukan untuk Optimalkan Bonus Demografi

DP3AKB Jabar: Grand Desain Pembangunan Kependudukan untuk Optimalkan Bonus Demografi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menilai penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan. Khususnya dalam upaya memanfaatkan bonus demografi secara optimal.

Sekretaris DP3AKB Jawa Barat Eva Fandora menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi GDPK 5 Pilar Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 di Hotel Jayakarta, Kota Bandung, pada Senin 18 Desember 2023. Sosialisasi menghadirkan narasumber Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Lufiandi dan Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Jawa Barat Ferry Hadiyanto. Sosialisasi dipandu Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat Najip Hendra SP.

“Dokumen GDPK ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mengoptimalkan bonus demografi. Di mana bonus demografi menjadi kesempatan strategis bagi Jawa Barat untuk melakukan berbagai percepatan pembangunan dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) berusia produktif yang melimpah,” ungkap Eva.

Baca Juga:Ini 8 Langkah Penting Untuk Memastikan Prevalensi Stunting TurunCalon Pengantin Sasaran Strategis Penurunan Stunting

Apabila hal ini gagal dimanfaatkan, sambung Eva, maka pemerintah akan kehilangan momentum. Tentunya akan merugikan ketika masuk ke masa aging population atau masa di mana jumlah penduduk berusia tua lebih besar dari jumlah berusia produktif.

Eva menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus menyusun GDPK. Secara teknis, GDPK dikoordinasikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Kementerian Dalam Negeri mendorong agar GDPK menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen GDPK 5 Pilar Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 menjadi salah satu sumber bahan penyusunan rencana pembangunan daerah yang lengkap dan bermanfaat bagi perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan berwawasan kependudukan,” papar Eva.

Lebih jauh Eva menjelaskan, GDPK merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program jangka panjang dan jangka menengah untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan di Jawa Barat. Dalam penyusunannya, RPJPD dilakukan melalui lima strategi, meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

0 Komentar