DPRD Subang Baru Tetapkan Lima Raperda, Sekarang Kebut Sisa Sembilan Lagi Tahun 2023

DPRD Subang
Ilustrasi DPRD Subang
0 Komentar

SUBANG-Hingga Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang hanya mampu menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Eka Rosdiman mengatakan, untuk usulan yang masuk ke Bapemperda ada 14 Raperda. Dari 14 Perda tersebut berasal dari Sembilan usulan Bupati dan Lima usulan DPRD. Dari 14 Raperda tersebut, DPRD baru menetapkan Lima usulan yang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Lima perda yang sudah ditetapkan yaitu, Empat Perda dari usulan Bupati Subang dan Satu Perda usulan dari DPRD Subang,” terang Eka Rosdiman kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Pengajuan Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Karawang Tidak SembaranganDorong Program Mapag Hujan di Kota Bandung, Tedy Rusmawan Libatkan Kota Tetangga

Empat perda yang telah ditetapkan dari usulan Bupati antara lain, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benpas Kabupaten Subang, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Penyelenggaraan Ketentrataman, Ketertiban Umum, dan Masyarakat.

“Nah kalau Perda yang diusulkan dari DPRD dan sudah ditetapkan baru hanya Perda Kawasan Bebas Tanpa Rokok,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari Lima Perda yang sudah ditetapkan tersebut, tinggal 9 usulan Raperda yang belum ditetapkan karena statusnya masih dalam pembahasan dan fasilitasi.(cdp/ery)

Lima Raperda yang Sudah Ditetapkan:
1. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benpas Kabupaten Subang
3. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
4. Perda Penyelenggaraan Ketentrataman, 5. Perda Kawasan Bebas Tanpa Rokok

Sembilan Raperda yang Belum Ditepakan:
1. Kawasan Industri Kemitraan di Kabupaten Subang.
2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabhpaten Subang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem di Kabupaten Subang.
5. Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.
6. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pekerjaan (TJSLP).
8. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2023-2024.

0 Komentar