Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Subang Diamankan Polisi 

Narkoba Subang
Dua pemuda diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Subang.
0 Komentar

“Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Dia menegaskan, Polres Subang, Polda Jawa Barat akan menindak tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Subang. 

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika dan obatan-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.

Baca Juga:BPN Subang Lakukan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Kepada MasyarakatRencana Israel Serang Rafah Terus Mendapati Kritikan Publik

“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Subang atau layanan 110 Polres Subang,” pungkasnya. (cdp)

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

 

0 Komentar