Edarkan Obat Sediaan Farmasi Pemuda Asal Kalijati Diringkus Sat Narkoba Polres Subang 

Edarkan Obat Sediaan Farmasi Pemuda Asal Kalijati Diringkus Sat Narkoba Polres Subang 
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kalijati berinisial AF yang merupakan pengedar sediaan farmasi.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan jika ada peredaran obat keras.

“Setelah menerima informasi tersebut. Tidak lama polisi berhasil mengetahui dan  menangkap pelaku. Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga:Linda Megawati Bersama BKKBN Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Kecamatan CikijingBegini Cara Eksekutor Menghabisi Karyawan Toyota di Karawang

Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.

Ia mengatakan, tersangka AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T yang merupakan (DPO). Hingga saat ini T masih diburu polisi.

Menurutnya, tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang farmasi atau pun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol.

“Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan,” terang Heri.

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang dan dijerat hukuman dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (cdp)

 

0 Komentar