Eddy Hiariej Lawan Status Tersangka, Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wamenkumham Eddy Hiariej menentang status tersangka yang diberikan oleh KPK terkait kasus suap.

Eddy mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Estiono telah ditunjuk untuk menangani praperadilan ini, demikian diungkapkan oleh jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:SIMALI Diskominfo Subang Raih 25 Terbaik Kompetisi Inovasi Jawa BaratKPK dan Polri Tanda Tangan Kerjasama Koordinasi Supervisi

Dalam gugatannya, Eddy Hiariej tidak sendirian, melibatkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Yogi, sebagai asisten pribadi Eddy, dan Yosi, seorang pengacara, turut mengajukan gugatan dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 11 Desember 2023.

“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.

Namun, KPK belum memberikan rincian terkait pertanyaan yang diajukan kepada Eddy selama pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Eddy ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW.

Setelah melalui penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Soal Pernyataan Mantan Ketua KPK yang Viral, Jokowi: Semua Tercatat di BeritaKonser Terakhir Noah: Terimakasih dan Izin Pamit

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej telah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11) lalu.

KPK juga mengambil langkah untuk mencegah Eddy Hiariej keluar negeri dengan mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi.

Sebanyak empat orang, termasuk Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta, diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK telah memberitahukan dimulainya penyidikan terkait kasus ini kepada Presiden Jokowi melalui surat pemberitahuan yang diterima pada Jumat (1/12).

0 Komentar