Empat Polisi Siap Lakukan Tilang Manual

Tilang Manual
SOAL TILANG: Kanit Regident Polres Subang Iptu Geeta menjelaskan petugas yang memiliki sertifikat dan asesment perilaku dan mental. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang bersiap untuk memberlakukan kembali tilang manual. Harapannya pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. Tilang secara elektronik disebut-sebut belum efektif dalam mendisiplinkan pengendara.

“Betul tilang manual akan digelar bulan depan, di Polres Subang khususnya sudah menyiapkan empat petugas untuk penerapannya,” ungkap Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Subang Iptu Geeta.

Menurutnya, petugas Satlantas Polres Subang yang bisa melakukan penilangan secara manual sudah memiliki sertifikat dan asesment khusus perilaku.

Baca Juga:Kecolongan, Andriani Tercatat Atlet Kabupaten KarawangSering Terjadi Banjir, Pemkab Didesak Pasang Alat Pendeteksi Bencana

Geeta mengatakan, empat petugas tersebut akan ditempatkan di berbagai pos perempatan atau pertigaan di jalur Kota Subang, seperti di Pondok Shinta, Andalas, Wisma Karya, dan GOW.
“Ini penilangan secara kasat mata ya, ketika pengendara abai memakai helm, boncengan lebih dari dua orang, itu akan ditilang,” jelasnya.

Disinggung tentang apakah tilang manual bisa meningkatkan masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menyebut hal tersebut tentunya berdampak. Masyarakat pun khawatir mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.

“Oleh karena itu kita imbau agar pengendara berkendara dengan aman, membawa dokumen kendaraan juga SIM,” ujarnya.

Kepala unit Turjawali Polres Subang Iptu Hasanudin mengatakan, Satlantas Polres Subang masih menerapkan ETLE dan juga tilang manual dalam menindak pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Ketika ETLE tidak bisa mendeteksi kendaraan dari luar Jawa Barat, maka digunakankanlah tilang manual untuk penindakan bagi pengendara yang melanggar,” katanya.

Pihaknya pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara, dan jangan melanggar tata tertib berlalulintas.(ygo/ysp)

0 Komentar