Film dokumenter “Dirty Vote”, Fitnah terhadap Jokowi dan Dugaan Pengaruh Terhadap Pemilu 2024

Film dokumenter "Dirty Vote", Fitnah terhadap Jokowi dan Dugaan Pengaruh Terhadap Pemilu 2024
Film dokumenter "Dirty Vote", Fitnah terhadap Jokowi dan Dugaan Pengaruh Terhadap Pemilu 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Film dokumenter “Dirty Vote” karya Dandhy Laksono yang ditayangkan perdana pada Minggu (11/2/2024) langsung menarik perhatian publik. Dalam film dengan durasi hampir 2 jam tersebut, diduga terungkap adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 berdasarkan analisis dari tiga pakar hukum tata negara.

Munculnya film dokumenter Dirty Vote tersebut memicu reaksi keras dari Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Profesor Andir Asrun. Menurutnya, konten film “Dirty Vote” justru dapat merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpinnya, terlebih saat ditayangkan pada masa tenang kampanye.

Andir Asrun menyarankan agar pihak-pihak yang menemukan pelanggaran dalam pemilu dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pihak kepolisian.

Baca Juga:Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto Menilai Film ‘Dirty Vote’ sebagai Upaya Memanipulasi Opini PublikLirik dan Chord Lagu “Lamunan” Esa Risty Ft Wahyu F Giri

“Film ini sangat merugikan masyarakat pada masa tenang untuk menentukan pilihan pasangan calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif. Jika pembuat film ‘Dirty Vote’ memiliki data dan bukti pelanggaran dalam Pemilu 2024, seharusnya mereka mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI atau membuat laporan pidana ke kepolisian,” ujarnya pada Senin (12/2/2024).

Dia juga menilai narasi yang disampaikan ketiga pakar dalam film “Dirty Vote” tersebut sangat berbahaya dan irasional karena dianggap sebagai upaya fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, menurutnya, isi film tersebut berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Fitnah terhadap Presiden Jokowi dengan narasi seolah dapat mempengaruhi pilihan rakyat melalui pejabat-pejabat Kepala Daerah adalah sebuah kejahatan. Sebagaimana diatur dalam KUHP (Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden),” tegasnya.

Selain itu, Andir Asrun menganggap isi film tersebut dapat menyudutkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Dia menyatakan bahwa narasi yang menyatakan Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden diasosiasikan sebagai calon wakil presiden Presiden Jokowi dalam mempengaruhi para pejabat kepala daerah.

“Ini adalah fitnah besar tanpa dasar terhadap Presiden Jokowi. Film ini sangat berbahaya dan tidak rasional ketika pemeran film bernama Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM) mengatakan, ‘jadikan film ini sebagai landasan untuk Anda melakukan penghukuman’,” jelasnya.

“Narasi ini menggambarkan betapa berkuasa dia memerintahkan rakyat tanpa menjelaskan menghukum pihak mana, apakah penyelenggara Pemilu yang telah bekerja ekstra keras untuk susksesnya Pemilu 2024,” tambahnya.

0 Komentar