Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Diganti IKD

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Diganti IKD
Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Diganti IKD
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IKD ini akan menggantikan KTP fisik dan dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas secara digital.

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Diganti IKD

Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Cukup dengan menunjukkan IKD digital, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga:Harga Kredit Mobil Honda Brio & Cicilan Mobil Honda Brio di IndonesiaKronologi Kasus Jubir Tim Nasional AMIN Diduga Gelapkan Pajak

Pemerintah telah mempersiapkan peta jalan untuk penerapan IKD. Tahap awal, IKD akan diterapkan secara bertahap mulai Oktober 2024. Masyarakat yang ingin membuat IKD dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Dukcapil Online.

Berikut adalah beberapa manfaat dari penerapan IKD:

  • Meningkatkan keamanan data kependudukan

IKD menggunakan teknologi blockchain yang menjamin keamanan data kependudukan. Data kependudukan yang tersimpan di IKD tidak dapat diubah atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.

  • Mempermudah akses layanan publik

Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Cukup dengan menunjukkan IKD digital, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

  • Mempercepat proses administrasi

Penerapan IKD dapat mempercepat proses administrasi karena tidak perlu lagi melakukan pengecekan.

  • Meningkatkan efisiensi biaya

Penerapan IKD dapat meningkatkan efisiensi biaya karena tidak perlu lagi mencetak fotokopi KTP.

Dengan penerapan IKD, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot membawa fotokopi KTP dan khawatir data kependudukannya disalahgunakan.

Dengan persiapan yang matang, penerapan IKD diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

0 Komentar