Berepa Gaji ART yang Tugasnya Beri Makan Harimau? Majikan Terancam Pasal Berlapis

Berepa Gaji ART yang Tugasnya Beri Makan Harimau? Majikan Terancam Pasal Berlapis
Foto Dok Tribunnews
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus mengenai ART yang diterkan seekor hewan buas ini viral di media sosial, bayak orang yang mencari berapa gaji ART yang tugasnya beri makan harimau itu?

Untuk itu artikel ini akan memberikan informasi yang valid mengenai gaji yang di dapatkan oleh ART pemberi makan harimau.

ART yang bernama Suprianda (27) telah tewas diterkam harimau yang dipelihara oleh majikannya di rumah.

Baca Juga:Sudah Ditetapkan! Daftar UMP Tertinggi di Indonesia, Jawa Barat?Rekomendasi Jajanan Indomart Pedes yang Bikin Kabas, Rasa Pedas Namun Nikmat!

Suwarni (26) sebagai istri korban berharap majikannya menjadi tersangka dan mau bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Pasalnya, Korban menjadi tulang punggung keluarga, dengan meninggalkan 2 orang anak dan satu orang istri yang sedang hamil.

pekerjaan memberi makan harimau sudah dilakukan oleh Suprianda selama 3 tahun. Dengan gajih yang didapat 3 juta per bulannya.

Ia mulai memberi makan harimau tersebut setiap jam 10.00 WIB. Dikabarkan harimau yang dipelihara oleh majikannya merupakan harimau sumatra, macan dahan dan beberapa anjing di rumahnya.

Hewan buas yang dipelihara oleh AS ternyata belum mendapatkan ijin resmi dari pemerintah.

As Terancam Pasal Berlapis

Rumah pemilik harimu asal Samarinda tersebut, telah digeledah usah salah satu pekerjanaya tewas diterkam harimau.

Diduga kandar terbuka yang mengakibatkan korban diterkam secara hidup-hidup. Bahkan saat penggeledahan petugas menemukan seekor macan dahan di rumahnya.

Baca Juga:Jajanan Indomert Cocok Untuk Diet, Cemilan Rendah Kalori yang Sehat dan MengenyangkanCara Kirim Paket Lewat Indomart, Mudah, Cepat dan Aman

AS memlihar 2 hewan buas tanpa adanya izin yang resmi. Akibat perbuatannya AS akan dikenakan pasal berlapis mulai dari pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancama masing-masing pasalnya lima tahun penjara,” Ujar Kombes Pol Ary Fadli saat penggeledahan dirumah AS

Untuk macan yang di pelihara AS telah dievakuasi ke balai konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Kepala BKSDA Kaltim, M.Ari Wibawanto macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.

“Tapi yang jelas kedua hewan tersebut sehat, saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya,” Katanya

0 Komentar