Hukum Prank dalam Islam

Hukum Prank dalam Islam
0 Komentar

Video-video prank yang ditampilkan ada bermacam-macam genre. Namun yang paling menyedot perhatian biasanya genre video prank yang sifatnya menakut-nakuti atau membuat orang lain kaget.

Memang video-video prank tersebut sangat menghibur dan kerapkali mengocok perut para warganet yang menonton karena kelucuan dan kekocakannya. Namun, banyak dari video prank yang justru merugikan dan berdampak buruk bagi sang objek yang dijahilinya. Dan aktivitas ini begitu meresahkan bagi sebagian orang.

Bagaimana peran hukum dalam sistem sekuler terhadap pelaku ‘prank’ ini?

Perilaku prank saat ini tidak lepas dari pengaruh liberalisme (kebebasan) yang melanda umat. Ide kebebasan ini berasaskan sekularisme, yaitu paham yang menafikan peran agama dalam kehidupan. Manusia merasa bebas menentukan perilakunya tanpa campur tangan aturan Sang Mahakuasa.

Baca Juga:Isu Terorisme Kembali Ramai, Saatnya Akhiri Stigma Negatif pada IslamIslam Solusi Terbaik dalam Penanganan Banjir

Kedua pemahaman tadilah yang mempengaruhi umat, termasuk kaum muslimin. Mereka tidak lagi menjadikan agama sebagai patokan. Mereka justru lebih suka mengambil ide kebebasan daripada seruan agama. Alhasil, kebiasaan prank tersebut semakin menjamur di masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme ini, fungsi perlindungan negara ini hampir tidak berjalan. Terkesan negara membiarkan prank ini terjadi, bahkan memfasilitasi.

Lalu bolehkah seorang muslim melakukan prank terhadap orang lain?

Ada sebuah kisah menarik dari sahabat Rasulullah yang melakukan prank kepada sahabat lain. Dikisahkan Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beberapa sahabat melakukan perjalanan bersama Rasulullah di malam hari.

Lalu seorang sahabat tertidur pulas dalam perjalanan tersebut. Beberapa shahabat kemudian hendak bercanda dengan menggendong sahabat yang tertidur ke atas bukit.

Begitu tiba di atas bukit, sahabat yang tertidur pun dibangunkan. Kagetlah ia mendapati dirinya berada di atas bukit. Sontak, sahabat lain pun tertawa melihatnya. Mereka hanya melakukannya sebagai candaan dan sekedar main-main. Namun ketika Rasulullah melihatnya, beliau pun memperingatkan, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR Abu Dawud).

Rasulullah mengetahui betul bahwa tidak ada niatan untuk menyakiti dari para sahabat yang menjahili temannya tersebut. Meski hanya bersenda gurau, Rasulullah tetap memperingatkan mereka.

Meskipun hanya main-main, gurauan yang menakuti seorang muslim disebut Rasulullah sebagai perkara yang tidak halal atau dilarang.

0 Komentar