PASUNDAN EKSPRES – Baru-baru ini, kita telah melihat lonjakan popularitas Pinjaman Pribadi (Pinpri) di dunia media sosial.
Pinpri menawarkan kemudahan dalam meminjam uang dengan hanya meminta informasi pribadi dari peminjam.
Baca juga: Cara Investasi Uang dengan Cermat di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Kemudahan ini seringkali menggoda masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan peminjaman ini.
Tetapi, di balik kenyamanan tersebut, Pinpri memiliki potensi risiko yang sebaiknya dihindari oleh para peminjam.
4 Potensi Bahaya Pinjaman Pribadi
1. Tidak Diawasi dan Tanpa Izin OJK

Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinpri tidak memiliki status resmi dalam sektor jasa keuangan.
Proses peminjaman di Pinpri bersifat sangat pribadi. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, bahkan membandingkannya dengan praktik rentenir.
Yang membedakan adalah bahwa Pinpri beroperasi secara digital.
Hudiyanto menjelaskan bahwa secara hukum, Pinpri tidak masuk dalam kategori bisnis pinjaman online yang biasanya diatur oleh OJK.
Ini adalah perjanjian antara individu tanpa melibatkan lembaga, organisasi, atau perusahaan.
2. Tingginya Tingkat Bunga

Menurut Hudiyanto, peminjam Pinpri sering dikenakan bunga yang tinggi, sering kali mencapai 20-30% dari jumlah pinjaman.
Tenggat waktu pembayaran juga bersifat fleksibel dan tidak tetap, karena bergantung pada kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Dalam perbandingan, pinjol yang sah di bawah pengawasan OJK biasanya menetapkan bunga rata-rata sekitar 0,4% per hari.
3. Penggunaan Data Pribadi yang Berisiko

Hudiyanto mengungkapkan bahwa calon peminjam Pinpri harus memberikan sejumlah besar informasi pribadi, termasuk KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, dan bahkan lokasi terkini dari peminjam.
Jika peminjam gagal membayar, pelaku Pinpri dapat menyebarkan informasi pribadi peminjam ke media sosial sebagai ancaman.
Penyebaran data pribadi ini dapat merugikan peminjam dan keluarganya secara serius.
4. Keterbatasan Perlindungan Hukum

Karena sifatnya yang sangat pribadi, Pinpri tidak diatur oleh Undang-Undang Keuangan.
Baca juga: Cara Investasi Emas Untuk Menyimpan Dana Pendidikan Anak
Jika terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku Pinpri, satu-satunya langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jadi, bisa disimpulkan bahwa Pinpri, meskipun beroperasi secara digital, memiliki potensi risiko yang signifikan bagi peminjam, dan penggunaannya harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.