IPHI Minta Pemberangkatan Haji, Kemenang: Belum Ada Regulasi Terbaru

IPHI Minta Pemberangkatan Haji, Kemenang: Belum Ada Regulasi Terbaru
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES Kasi Haji Kemenag Subang H Rozak
0 Komentar

SUBANG-Kementerian Agama (Kemenag) Subang belum bisa memberikan kepastian apakah akan ada pemberangkatan ibadah haji tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan belum ada regulasi terbaru mengenai pemberangkatan haji dari Kementerian Agama RI.

Ketua PD IPHI Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin mengatakan, masyarakat Subang yang sudah mendaftar ke Kementerian Agama Kabupaten Subang, banyak yang mengadukan ke IPHI, sangat ingin berangkat naik haji di tahun 2022. Apalagi penundaan terjadi lagi. “Mereka yang sangat rindu untuk melaksanakan ibadah haji. Ada yang mengadukan ke kami,” katanya.

Dadang berharap agar Kemenag Kabupaten Subang, bisa memfasilitasi masyarakat, yang sudah menjadi daftar haji. Agar bisa diberangkatkan di tahun 2022, yang sesuai mekansime harus sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat. “Harapan kami seperti itu,” katanya.

Baca Juga:Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Camat Imbau Warga Ronda MalamBanyak Karyawan Dirumahkan, Pelaku UMKM di Subang Meningkat

Dadang menjelaskan, pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 ini. Dadang ingin ada kejelasan mengenai pemberangkatan haji. “Hal tersebut, agar masyarakat yang masuk menjadi daftar haji bisa memahami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Subang H. Rozak mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi mengenai pemberangkatan ibadah haji untuk tahun 2022. “Kami rutin menanyakan ke pemerintah pusat, namun sejauh ini belum ada regulasi,” katanya.

Rozak menambahkan, masyarakat yang sudah siap berangkat dan sudah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), kini mengambil dana keseluruhan yang sudah disetorkan. Pada tahun 2020 sebanyak 8 orang, tahun 2021 sebanyak 11 orang dan tahun 2022 sebanyak 1 orang. “Jika diambil keseluruhan, maka diganti oleh calon dari daftar tunggu yang lain. Sementara mau ikut lagi harus mengajukan kembali masuk daftar tunggu,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar