Dikendalikan dari Lapas, Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Dikendalikan dari Lapas, Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba
0 Komentar

KABUPATEN BOGOR-Polsek Tajur Halang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di kawasan Bilabong, Desa Cimangis, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial AR (36) dan A (35). Dirinya menyebut peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini dikendalikan dari seorang narapidana di dalam lapas.

“Berdasarkan pengakuannya, jaringan ini atau pengendalinya dari narapidana yang berada di dalam lapas di wilayah Bandung,” ucapnya, Senin (10/10).

Dalam melancarkan aksinya pelaku menjual barang haram itu menggunakan sistem tempel, dengan sasaran pegadang dan kuli di pasar. Tamar menjelaskan pelaku menjual paket sabu tersebut kisaran Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah tergantung keinginan si pembeli.

Baca Juga:90 Desa Ikut Sosialisasi PajakSindir Denise

“Kalau 1 gram biasanya dia jual sekitar Rp 1,4 juta. Ada pula yang dipecah dengan harga Rp 250 ribu,” ujarnya.

Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika,” pungkasnya.(mcr19/jpnn/ysp)

0 Komentar