Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Cek Tanggal dan Bulannya Disini!

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel ini ada sedikit informasi lenglap mengenai jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024,

Jadwal tersebut sesuai dengan jadwal resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Baca Juga:Jadwal Real Count KPU Rilis, Cek Info Lengkapnya Disini!Cara Trading Saham Harian di Ajaib Agar Mendapatkan Profit, Cek Beberapa Caranya Disini!

Namun, terdapat perbedaan dalam proses menuju pelantikan, tergantung pada jumlah putaran Pilpres 2024.

Dilansir dari situs CNBC Indonesia berikut ini informasi lengkap mengenai mengenai jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

1. Jika Pilpres Satu Putaran

  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara Pilpres.
  • 15-20 Februari 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  • 21-25 Februari 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPU.
  • 26 Februari 2024: Penetapan hasil Pilpres oleh KPU.
  • 20 Oktober 2024: Pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

2. Jika Pilpres Dua Putaran

  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara Pilpres putaran pertama.
  • 15-20 Februari 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  • 21-25 Februari 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPU.
  • 26 Februari 2024: Penetapan hasil Pilpres putaran pertama oleh KPU.
  • 22 Maret – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk putaran kedua.
  • 2 Juni – 22 Juni 2024: Kampanye Pilpres putaran kedua.
  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres putaran kedua.
  • 26-27 Juni 2024: Penghitungan suara Pilpres putaran kedua.
  • 28 Juni – 2 Juli 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  • 3-7 Juli 2024: Rekapitulasi suara di tingkat KPU.
  • 8 Juli 2024: Penetapan hasil Pilpres putaran kedua oleh KPU.
  • 20 Oktober 2024: Pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

Penting untuk dicatat

Jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan KPU.

Jika terdapat sengketa hasil Pilpres, maka penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah tanggal pelantikan.

Pelantikan Presiden dan Wapres 2024 akan dilangsungkan di MPR RI, Jakarta.

Nah jadi itulah informasi lengkap mengenai mengenai jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

0 Komentar